Total Pageviews

Popular Posts

Wednesday, December 15, 2010

 Rabu, 15 Desember 2010
PolitikHukum & KriminalEkonomiBisnisMetropolitanNusantaraOlah RagaInternasionalHiburanOpiniHumor
  
Breaking News 
Liputan Khusus
Wanita
Sehat
Otomotif
Teknotrend
Wisata
Budaya
Griya
Olah Raga
Games
Pentas
Konsultasi
Iklan Banner SKO, Ema: 02132747789, Sofyan: 08161660896
DKI Belum Selesaikan Sejumlah Masalah
2011, Sejumlah BUMN Akan Masuk Bursa Efek
OJK Sarat Isu Politik
Bila Tak Diisolasi, Pembatasan BBM Subsidi Akan Picu Inflasi
2011, Ekonomi Diproyeksikan Tumbuh 6,3-6,5 Persen.
Filosofi Sultan dan SBY Bisa Disinergikan
Korut Gali Terowongan di Lokasi Uji Coba Nuklirnya
Riedl Instruksikan Bermain Menyerang Saat Melawan Filipina
Presiden: Penciptaan Lapangan Kerja Kurangi TKI Informal
Indonesia Gelar Peluang Investasi Pariwisata di UAE
Pasal UUD 1945 Tentang DPD Perlu Diamandemen
arsip  
 
 
OJK Sarat Isu Politik


Rabu, 15 Desember 2010
JAKARTA (Suara Karya): Pengamat ekonomi, Agustinus Prasetyantoko, mengatakan, rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan memegang fungsi pengaturan, pengawasan, pengenaan sanksi, dan pemberian atau pencabutan izin terhadap semua lembaga keuangan baik bank maupun nonbank dinilai sarat isu politik.
"Rencana pembentukan OJK ini saya khawatirkan hanya isu politik semata, tidak ada isu ekonomi atau perbankan di dalamnya," kata Pengamat ekonomi dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Atma Jaya Jakarta,ini di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dorongan pembentukan OJK berupa Undang-undang (UU) Bank Indonesia yang mensyaratkan pembentukan Otoritas Jasa Keuangan pada akhir 2010 sudah merupakan keputusan politik. Hal itu karena, menurut dia, undang-undang adalah produk politik yang tidak terkait langsung dengan isu ekonomi dan perbankan.
"Kalau ini terbentuk saya yakin perlu waktu untuk efektif karena perlu ada fase konsilidasi padahal situasi perekonomian global penuh ketidakpastian," katanya. Apalagi, ia berpendapat, OJK merupakan skema kelembagaan yang benar-benar baru di Indonesia sehingga jelas memerlukan waktu untuk inisiasi.
"Dan pasti akan ada persoalan koordinasi, bagi saya yang mengkhawatirkan OJK hanya akan memperkeras gaung keburukan di dalam negeri," katanya. Namun menurut Prasetyantoko, persoalan tarik ulur OJK harus tetap diputuskan karena kembali lagi bahwa hal itu bukan isu ekonomi atau perbankan tetapi isu politik.
Selama ini melalui BI saja yang merupakan lembaga yang telah lebih dahulu mapan, pengawasan terhadap bank di Indonesia belum dapat dikatakan sepenuhnya efektif. Apalagi membebankan fungsi pengaturan, pengawasan, pengenaan sanksi, dan pemberian atau pencabutan izin terhadap semua lembaga keuangan baik bank maupun nonbank kepada sebuah lembaga baru Otoritas Jasa Keuangan tentu akan jauh lebih sulit dan kompleks.
Dengan kompleksitas masalah yang akan dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebenarnya masih terdapat pilihan bagi pemerintah, yakni mengamendemen pembentukan lembaga tersebut dalam UU BI terutama dalam hal kapan atau waktu pendiriannya. Pembahasan OJK antara DPR dan Pemerintah pun kini terancam mandeg, karena belum adanya persetujuan bersama mengenai mekanisme pemilihan dan struktur di Dewan Komisioner OJK.
Pansus OJK sudah meminta agar pembahasan RUU itu diperpanjang dari batas akhir masa sidang DPR RI 17 Desember ini. (*/Antara/Nunun)

Politik |  Hukum |  Ekonomi |  Metropolitan |  Nusantara |  Internasional |  Hiburan |  Humor |  Opini |  About Us

Copy Right ©2000 Suara Karya Online
Powered by Hanoman-i

No comments:

Post a Comment